Minggu, 13 Maret 2011

Budaya Melayu Mempawah Kalbar

ADAT BUDAYA PERKAWINAN MELAYU MEMPAWAH
Oleh. M.Natsir

Adat perkwinan budaya melayu mempawah banyak mengalami perubahan ,perubahan adat perkawinan budaya melayu mempawah menjadi banyak di pengaruhi dengan berkembang dan lajunya kemajuan ilmu pengetahuan yang di tandai dengan kemajuan teknologi. Hampir di semua bidang sehingga mempunyai dampak pada sumber daya manusia dan cara berfikir masyarakat.Jarak antara daerah menjadi mudah dan singkat begitu pula jarak antara Negara di dunia,hubungan komunikasi lebih mudah,biaya rendah cukup dengan SMS saja dapat mengirim berita pada keluarga sanak family, di daerah lain atau keluar negri.Secara jujur kalau mau kita katakana bahwa terjadi perubahan atau pergerasan adatperkawinan budaya mempawah secara garis besar dapat kita ketahui dari dua waktu yaitu :
1. Adat perkwinan Budaya Melayu Mempawah Tempoe Doeloe
2. Adat perkawinan Budaya Melayu Mempawah zaman global sekarang ini.

Perbedaan ini dapat kita ikuti kalau mungkin dapat ditelaah untuk kesempurnaan adat perkwinan budaya melayu mempawah pada waktu yang akan datang sehingga kita daparr menghormati ,mentaati ,menjaga serta melestarikan adat budaya melayu dengan menggali budaya-budaya asli ,menambah bahkan memperbaharui dan mempunyai nilai adat budaya melayu yang tinggi.

1. ADAT PERKAWINAN BUDAYA MELAYU MEMPAWAH TEMPOE DOELOE.


1. Dengan proses :
 Pra melamar /meretas jalan
 Melamar
 Antar pancang/antar pengikat
 Antar barang/antar uang
 Akad nikah
 Penyampaian nikah
 Hari besar,naik penganten
 Mandi-mandi
 Nyucok nasi selubang

ADAT PERKWINAN BUDAYA MELAYU MEMPAWAH PADA ZAMAN SEKARANG INI.
Proses perkenalan :
Prosesnya terdiri dari :
 Melamat dan antar pengikat
 Antar barang ]
 Akad nikah
 Penyamapian mas kawin
 Cucur air mawar
 Sembah sujud
 Pesta perkawinan
 Kunjungan keluarga.

A. ADAT PERKAWINAN BUDAYA MELAYU MEMPAWAH TEMPO DOELOE
Adat perkawinan budaya melayu mempawah tempo doeloe dapat diartikan seperti peribahasa orang tua : ‘ tidak lekang karena panas, tidak luput karena hujan’ kalau ini dikiaskan terhadap adat perkawinan budaya melayu tempo doeloe mempunyai makna kurang lebih sebagai berikut : perkawinan budaya melayu mempaeah tempo doeloe tahan di uji untuk dijaga dan ditaat.Sejalan dengan makna tersebut diatas baik masyarakat adat melayu, lebih lagi pemuka masyarakat ,pemuka agama maupun pemangku adat atau sesepuh memperhatikan menjalankan ,menghormati,, mentaati,serta menjaga agar supaya tidak terjadi pelanggaran adat budaya melayu umumnya dan khususnya tidak pula terjadi pelenggaraan adat perkwinan budaya melayu mempawah.Adat budaya melayu ditaati karena mempunyai sanksi tidak ringan berupa cemoohan ,diberi malu oleh masyarkat bagaiman kata peribahasa : ‘masyarakat adat budaya melayu malu dengan adat dan menjunjung tinggi adat istiadat ‘jika terjadi pelanggaran adat istiadat melayu mereka merasa terhina .Oleh karena itu penyusun mencoba member gambaran tentang proses pelaksanaan adat perkawinan budaya melayu mempawah tempo doeloe melalui tahapan sebagai berikut :
1. Meretas .
Sebelum suatu keluatraga akan menyamapikan untuk melamar anak gadis keluarga yang lain atau anak gadis saudaranya sendiri ,terlebih dahulu keluarga yang akan melamar bermusyawarah untuk menetapkan anak gadis siapa dipersuntingkan untuk putranya. Kalau yang akan dilamar tidak ada hubungan daerah atau bukan sanak family harus diketahui secara jelas :
a. Mungkin terhadap keluarga yang sudah dikenal maka perlu diketahui bahwa anak gadis yang bersangkutan.
1. Sudah dilamar atau belum
2. Tentang tingkah lakunya
3. Kalau belum dilamar orang lain,kiranya boleh tidak keluarga si B melamarnya untuk anaknya yang sulung
4. Kalau boleh ,kapan boleh datang melamar ? untuk tugas tersebut adalah orang adalah orang yang dipercaya oleh kedua keluarga.
b. Keluarga pihak laki-laki melihat seorang anak gadis tidak tahu putrid siapa ,tetepi dari gerak –gerik gadis kena dihati keluarga laki-laki maka dilakukan susur galur tentang :
1. Anak siapa
2. Bagaiman orang tuannya
3. Agamanya
4. Keturunan
5. Dan seterusnya
Setelah itu baru di putuskan
a. Tentang apakah cocok atau tidak putranya dijodohkan dengan si putrid si anu
b. Apabila pilihan telah cocok ,maka baru akan dilanjutkan dengan tahap berikutnya
‘ Melamar’
Di samping itu pihak keluarga perempuan ,juga melaksanakan musyawrah keluarga dengan berbagai pertimbangan seperti pihak keluarag laki-laki.
Setelah itu diambil keptusan :
 Diterima atau tidak lamaran tersebut
 Kalau diterima siapa yang pantas di tunjuk sebagai wakil keluarga .
 Dibicarakan pula
o Berapa uang asap
o Beras
o Dan peralatan yang diperlukan
o Tempat tidur
Dialog merentas / angin-anginkan : dialog antara utusa pihak laki-laki dengan orang tua gadis yang akan dilamar ,diaolog ini biasaya tidak tembak langsung kesasaran.
2. Melamar
Sebagai relaisasi untuk melaksanakan hasil pemufaktan antara utusan keluarga bapak amat degan bapak gani orang sua siti pihak keluarga perempuan ,maka masing-masing pihak keluarga menunjuk seorang kerabat yang bertindakk sebagai wakil untuk menerima atau menolak lamaran dan wakil dari pihak laki-laki untuk menyampaikan lamaran.
Rombongan utusan wakil keluarga pihak laki-laki terdiri dari juru bicara, suami iseteri di tambah lagi dengan dua pasangan suami istri , begitu juga dengan pihak keluarga perempuan telah mempersiapkan segala sesuatu untuk menyambut rombongan keluarga pihak laki-laki yang akan melamar.
Rombongan keluarga pihak laki-laki berangakat menuju rumah kediaman keluarga pihak permapuan ,begitu rombongan tiba di sambut oleh pihak perempuan dengan penuh sopan tata krama serta dihormati ,di silahkan masuk dan duduk bersilah di atas tikar, kedua keluarga memakai pakaian telok belangga kain setengah tiang dan kopiah,sedangkan yang perempuan memakai pakaian baju kurung ,kain dan kain dua dengan sanggul lipat dandan .Setelah istirhat sejenak ,maka acara dialog lamar melamar segera dimulai.
3. Antar pengikat
Pengikat/ perancang dari pihak keluarga calon mempelai laki-laki kepada pihak keluarga perempuan dilakukan ,jika proses (jangka waktu ) perkawinan yang di sepakati cukup lama misalnya setahun lebih. Cincin pengikat untuk dipakai calon kedua mempelai.
4. Antar barang
Menjelang tiba waktu yang telah di janjikan untuk melaksanakan antar pinang ,kedua kelauarga bernusyawarah.
 Hari tanggal dan jam berapa rombongan sampai kerumah keluarga pihak perempuan
 Berapa jumlah rombongna yang akan datang pada saat antar pinang
 Dibicarakan juga :
Mas kawin dalam bentuk apa
Besarnya uang asap dan lain-lain.
Antar barang yang kita kenal dengan antar uang.mempunyai suatu makna bahwa barang –barang yang diantarkan oleh keluarga calon mempelai laki-laki kepada keluarga calon mempelai perempuan sebagai suatu tanda ikatan tali silahturahmi dari keluarga calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan dan juga sebagai suatu ungkapan terima kasih dan pengahargaan atas terjalin hubungan keluarga.
Disamping itu antar pinang juga merupkan suatu tanda ungkapan rasa kasih saying yang tulus ikhlas dari calon mempelai laki-laki kepada yang tercinta calon isterinya, barang-barang antaran itu juga sebagai bekal bagi kedua mempelain yang berbahagia dalam mengarungii bahtera kehidupan keluarga sakinah,mawadah waharmah.
1. Jenis barang antar (jenis barang antaran )
Barang –barang antaran terdiri dari berbagai jenis yaitu :
a. Jebah berisi :
 Sirih (dilipat dengan betbagai bentuk )
 Pinang
 Kapur
 Tembakau
 Gambir
 Bunga rampai di temapatkan di selah sirih pinang kapur dan lain-lain.
Jebah sebagai suatu lambing dari antar pinang atau antar pinang barang atau di sebut pula istilah antar uang merupakan pelambang peresmbahan sebagai wujud dari ungkapan terima kasih dari keluarga calon mempelai laki-laki kepada keluarga calon mempelai perempuan yang telah mengabulkan atau menerima lamaran keluarga calon mempelai laki-laki.
Jebah syarat dengan symbol-simbol yang sangat dijaga oleh orang-orang tua kita dahulu
 Sirih pinang adalah syarat meminang serta melambangkan bahwa kedua belah pihak telah bulat kara atau ada pesesuaian pendapat /sepakat sehingga dikatakan ‘bak pinang pulau ke tampuk sirih pulau gagung’
 Kapur berwarana putih melambangkan bahwa barang –barang yang di antarkan diserahkan dengan sepenuh hati ,ikhlas dan hanya mengaharapkan reda allah.
 Temabakau bisanya dibuat sugi yang digunakan untuk membersihkan mulut ,mengandung harapan agar barang yang diberikan bersih dari bisik-bisik yang merugikan kedua belah pihak.
b. Uang asap
Uang asap adalah bantuan yang disimpan dalam biantang /kampu atau cepu durian dari keluarga calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan untuk biaya pesta perkawainan.
Dalam bintang atau kempu berisi pula beras kuning ,paku keminting, sirih,seleka, penuh-penuh liak, kunyit, semua itu adalah sebagai lambang agar supaya dalam kehidupan kelak (nanti) kedua mempelai cukup sandang pangan ,cukup papan beroleh jeriat lainnya.


c. Perkakas emas
Perkakas emas ini berupa perangkat barang –barang yang tediri dari emas yang terdiri dari :
 Sebentuk cincin
 Sebungkah emas
 Seuntai kalung
 Sepasan gewang (anting-anting)
Seperangkat perkakas emas tersebut diberikan kepada calon mempelai perempuan . tidak termasuk mahar atau mas kawin.
d. Separah sihir ,pinang, dan bunga rampai
Sirih,pinang kapur, gambir, tembakau dan bunga rampai dibagi-bagikan kepada sanak family ,kaum kerabat dan tamu undangan yang hadir dalam acara antar barang. Maksdudnya agar punya anak segera mendapat jodoh atau berbagi rasa kebahagiaan.
e. Seperangkat pakaian
Artinya sejumlah pakaian baik pakaian luar maupun pakaian dalaml yang diberi oleh keluarga calon mempelai laki-laki untuk mempelai perempuan.
f. Seperangakat alat dan bahan kecantikan
Artinya sejumlah peralatan dan bahan kecantikan seperti sisir. Kaca,pupur dan lain-lain yang diberikan dari keluarga calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan untnuk dipergunakan sebagai peralatan dan bahan mempercantik diri, sehingga sang suami apabila melihat isteri tercintanya selalu berdandan rapi hatinya menjadi senanag dan jiwanya bertambah sayang.

g. Seperangkat tempat tidur
Artinya sejumlah peralatan tempat tidur seperti ranjang kasur, kelambu .bantal. dan lain-lain untuk dipakai bersama kedua mempelai
h. Seperangkat alat dan bahan mandi
Artinya sejumlah alat untuk mandi seperti handuk sabun, sikat gigi , dan lain-lain untuk dipakai bersama kedua mempelai
i. Barang-barang kelontong
Seperti sandal ,sepatu,tasl paying dan lain-lain untuk calon mempelai perempuan
j. Beras dan rempah –rempah
Barang pemberian dari keluarga calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan untuk bahan pesta perkawinan
5. Akad nikah
Akad nikah atau ijab Kabul padaadat perkawinan melayu tempo doeloe lazim dilakukan dirumah kediaman keluarga calon mempelai laki-laki dan jarang sekali akad nikah dilakukan kediman kelurga calonmempelai permepuan
Andaikan akad ikah dilaksanak dirumah keluarga calon mempelai permepuan berarati yang mangakad nikahkan calon mempelai laki-laki adalah orang tua calon mempelai perempuan selaku wali secara langsung tidak pakai wakil wali.
Meskipun akad nikalh dilakukan dirumah kediaman calon mempelai perempuan,bukan berarati penyamapaian akad nikah kepada calon mempelai perempuan setelah ijab Kabul tetapi tertap pada hari sabtu minggu kedua bulan depan ,sehari sebelum pengantin bersanding.
Akad nikalh yang dilaksanakan dirumah kediaman keluarga calon mempelai laki-laki dilaksanakan oleh penghulu nikah selaku wakil wali.


6. Penyampaian nikah
Sesuai dengan kesepakatan kedua keluarga calon mempelai bahwa penyampaian akad nikah oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada hari sabtu ,sehati sebelum naik pengantin atau pengantin bersanding ,atau hari besar perkawinan dirumah. Keluarga mempelai perempuan.
Penyamapian nikah oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan dengan beberapa cara diantararnya adalah :

 Mempelail laki-laki mencimum kening mempelai perempuan
 Mempelai laki-laki menekan ibu jari kanannya keningnya perempuan
 Mempelai perempuan mencium tangan mempelai laki-laki
 Dan lain cara yang menuru keinginan mempelai laki-laki.
Pada waktu penyampaiain nikah keluarga mempelai laki-laki mengantar mempelailaki-laki hanya beberapa pasan suami keluarga saja yang penting dalam rombongan ada yang dituangkan dan menegerti tentang adat perkawinan budaya melayu.
Demikian pula dengan keluarga mempelai perempuan dalm menyambut mempelai laki-laki dan rombongan yang akan menyampaikan nikah. Setelah penyampaian nikah oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ,dilannjutkan dengan pembacaan do’a .setelah menikmati hidangan dan istrrahat sejenak mempelai laki-laki dan rombongan kembali kerumah keluargalaki-laki menyampaikan salam keluarga mempelai permempuan dan pelaksanaan penyamapaian nikah tersebut.
7. Hari besar
 Rumah keluarga mempelai perempuan
o Undangan
Untuk laki-laki di undang mulai pukul 08.00 sampai pukul 10.00 unutk perempuan di undang pukul 10.00 sampai selesai.
Hidangan disajikan dalam bentuk seraph. Satu seraph untuk orang laki-laki 4 orang laki-laki maupun perempuan. Hidangan seraph terdiri dari 5 jenis yaitu terdiri atas :
o Sayur
o Ayam daging
o Ikan (udang)
o Pejeri nenas
 Seperah :
 Sepereah seputang besar untuk alas hidangan lauk pauk. Nasi dan air minum serta cemboaan dan serbet.
 Satu seraph artinya satu kelompok (satuan ) sajian.
 Tenaga yang menghidangkan :
Tenaga yang menghindangkan satu regu terdiri dari 6 orang laki-laki untuk melayani undangan laki-laki , dan satu regu untuk melayani perempuan , pakaian yang di pakai baik laki maupun perempuan .pakaian adat budaya melayu seragam,setiap regu menyajikan hidangan satu irama yaitu duduk serentak,berdiri dan mundur langkah semua gerak langkah seragam begitu juga cara menata hidangan sama antara talam yang satu denga talam yang lain dalam satu ruangan serapa
 Rumah keluarga mempelai perempuan
 Undangan
Semua di undang baik laki-laki maupu perempuan mulai pukul 08.00 – 10.00 sebab pukul 10.00 pengantin diarak menuju rumah kedaiaman mempelai perempuan.
 Hidangan dan pelayanan
Semua dengan tata cara dirumah mempelai perempuan.
 Berangkat
Mempelai laki-laki dan rombongan berangkat menuju kerumah kediaman mempelai perempuan .waktu mempelai laki-laki akan turun dari rumahnya diantar dengan bacaan tiga kali shalawat Nabi. Rombongan laki-laki berangkat di pimpin oleh sesepuh kerabat. Rombongan mempelai lakil-laki dilengkapi dengan arak- arakan yang terdiri dari atas iringa-iringan pokok telur . bunga manggar. Tanjidor, dan lain-lain. Pada waktu itu pengantin lai-laki diarak jalan kaki dengan menggunakan tandu yang di pikul 4 orang secara bergilir .
 Di hadang
Dalam jarak kurang lebih 15-20 meter mendekati rumah mempelai perempuan .rombongan pengantin laki-laki di hadang oleh 3 orang tukang masak nasi dengan memakai topeng
 Di sandingakan
Rombongan pengantin laki-lai tiba dirumah mempelai perempuan ,disambut oleh keluarga mempelai perempuan ,masing-masing diantar di tempat duduk yang ditentukan sementara mempelai permpuan telah duduk dipelaminan menanti mempelai laki-laki sedang menuju ke pelaminan tempat duduk istrinya, diiringi oleh sesepoh kedua belah pihak yang disaksikan sanak saudara keluarganya.
 Cucur air mawar
Dalam suasana agak tenang dilaksanakan secara cucur air mawar 3 orang laki-laki dang 3 orang perempuan. Dari pihak laki-laki maupun permpuan.
 Pembacaan do’a
Sesudah cucur air mawar dilanjutkan pembacaan do’a sebagai ungkapan rasa syukur kehadirat ALLAH S.W.T yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada semua pihak.
8. Sesudah hari besar
Sesudah hari besar maka pads sorenya dilaksanakan acara lomba, mandi- mandi, nyucok nasi selubang serta hiburan itu bermaksud untuk mengungkapkan pergaulan kedua mempelai sebelum begitu tidak mengenal.
9. Mengantar mempelai perempuan ketempat peraduan

Dalam ‘ adat perkwinan budaya melayu mempawah tempo doeloe ‘ acara mengantar mempelai perempuan ketempat peraduan dilaksanakn pada malam setelah jamu besan.
Pengantin perempuan harus diantar oleh mak pengantin atau seorang ibu yang di tuangkan dari keluarga mempelai perempuan sementara mempelai laki-laki sudah disuruh masuk keperaduan lebih dahulu. Dengan demikian mengertilah mempelai laki-lakibahwa pada malam itulah. Malam pertama. Dia tidur bersama isterinya sebab sebelum malam itu dia tidur sendirik
Selang beberapa saat setelah mempelai laki –laki masuk keparaduan ,mak mak pengantin atau yang dituakan di keluarga mempelai perempuan mengatur pengantin perempuan membuka pintu kelambu dengan cekatan pula mendorong mempelai perempuan masuk kedalam kelambu dan sedang di tunggu oleh suaminya.
Sang suami harus member salam kepada sang isteri sebelum salamnya di jawab oleh sang isteri maka sang suami tidak dapat berbuat apa-apa dan harus bersabar menanti selamnya di jawab sang isteri.

1. Kesimpulan
Suatu harapan yang diinginginkan oleh penyusun bahwa kedepan adat budaya melayu akan berkembang lebih maju. Lebih baik dari yang ada sekarang tentunya dengan melalui berbagai daya dan upaya serta usaha yang tak kunjung berhenti untuk menggali :
1. Menggali yang tempo doeloe di sesuaikan dengan kondisi yang sekarang
2. Menciptakan yang baru dengan nilai budaya melayu daerah lain yang cocok dengan keadaan kita
3. Berpedoman pada adat budaya melayu tempo doeloe yang sederhana tetapi sempurna ,diminati untuk dilaksanakan di taati
4. Aplikasi semua harapan ini banyak ditentuka oleh MABM kabupaten Pontianak sebagai suatu wadah dari majlis adat melayu.
5. Hampir semua kabupaten /kota dikallimantan barat mempunyai adat budaya yang sangat mirip dan perbedaan yang hanya menunjukkan cirri khas daerrah masing-,masing tetapi secara garis besar benyak sekali persamaanya mungkin di perlukan suatu kodipikasi adat buaya melayu Kalimantan barat.

DAFTAR PUSTAKA
2. Hj. Encek Marim Binti Encek M. Taha. Umur 85 tahun Pulau Pedalaman Mempawah. Nama Panggilan : Encek alias Iyong.
3. Siti Aisyah Binti M. Taha ( Bukan adik / kaka Encik Marim). Umur 78 Tahun. Pasir Panjang Kuala mempawah.
4. H.M Yatim Bakar umur 65 Tahun tinggal di Sungai Kunyit.
5. Ilyas Suryani Soren umur 58 tahun Mempawah.
6. Masri Usman umur 55 tahun anggota DPRD Kabupaten Pontianak 2004- 2009
7. Nurrahima 2011. Adat Budaya Perkawinan Melayu Mempawah. Pontianak STKIP-PGRI
8. Sulaiman Syachrul umur 68 tahun Kelurahan Tanjung.
9. H.M. Zaini (2005), Adat Perkawinan Budaya Melayu Mempawah, Pontianak: Kantor Informasi, Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Pontianak.

Tidak ada komentar: