SYARIF HASAN BIN SYARIF ZEIN AL-IDRUS
DALAM LINTAS SEJARAH
KESULTANAN KUBU
Oleh : M.Natsir[2]
Kerajaan Kubu yang terkenal di Kalimantan Barat, adalah sebuah kerajaan yang dibangun oleh dinasti Al-Idrus, penerus dari dinasti tersebut sampai raja ke 7 adalah Syarif Zein Al-Idrus yang dilahirkan pada tahun 1851, dilantik menjadi Tuan Besar di Kesultanan Kubu pada 15 Januari 1912. Menyerahkan wewenang Kesultanan kepada Dewan Kabupaten pada 1919, diturun tahtakan tanpa adanya pilihan penganti pada 11 April 1921, delapan tahun kemudian tidak adanya pewaris tahta baru, selama kurun waktu hanyalah “pelaksana sementara” (temporary ruler). Syarif Shaleh yang dilahirkan pada tahun 1881, menjadi Asisten Bupati pada 16 Juni 1921 dikenal sebagai pelaksana kesultanan pada September 1921 dan dilantik pada 7 Pebruari 1922 ditangkap oleh Jepang pada 23 Nopember 1943 dan ikut menjadi korban pristiwa Mandor pada 28 Juni 1944, beliau menjadi Tuan Besar Kubu ke 8 tahun 1921 – 1943. Dewan kesultanan dan keluarga bangsawan tak semudah menyetujui penganti Syarif Shaleh, hingga akhirnya Jepang menempatkan putra sultan terdahulu yaitu Syarif Hasan bin Zein Al-Idrus, menjadi Ketua bestuur comite oleh Jepang pada tahun 1943.[3]
Setelah Jepang meninggalkan
Dr. Van Mook membentuk banyak negara baru yang bertentangan dengan persetujuan Linggarjati dan Renville. Awal April 1948 Pemerintah Belanda telah mengumumkan susunan dewan-dewan perwakilan negara-negara dan daerah-daerah buatan Van Mook yang telah selesai, sedangkan diwaktu linggarjati yang ada hanya baru NIT[7]. Dewan Kalimantan Barat beranggotakan 40 orang, 22 dipilih (15 bangsa Indonesia dan 7 Cina), 15 ditunjuk oleh Zelfbestuur, 2 orang Belanda serta seorang dari golongan kecil yang diangkat oleh Kepala Daerah
Konsilidasi di Kalbar dilakukan oleh Belanda tgl, 15 Maret 1948 dilakukan pemilihan untuk daerah Kalbar yang harus dipilih 8 suku Dayak, 7 suku Indonesia, 7 Cina. Pada tgl, 12 Mei 1948 dilakukan reorganisasi Dewan Kalbar Dewan Pemerintah terdiri atas [8]:
1. M.W. Nieuwenhuisen
2. J.C. Oevang Oeray
3. Lim Bak Meng
4. A.F. Korak
5. Mohamad Saleh
Zelfbestuurders yang dengan sendirinya menjadi anggota Dewan adalah :
1. R. Abubakar Panji Anom
2. Tengku Mohamad
3. Ade Moh.Johan
4. Gusti Mustaan
5. Gusti Koleh
6. Gusti Ismail
7. Gusti Mohamad Thaufik
8. Gusti Aplah
9. Amran Salim
10. Syarif Hasan
11. Gusti Makhmud
12. Hasan Adenan
13. Abang Bakri.
Anggota lainny adalah :
1. 1 I.A.Kaping
2. F.C. Palaunsuka
3. M.Linggi
4. P.Denggok
5. M.Jaman
6. P.F. Banteng
7. Haji Sudhi
8. Uray Ibrahim
9. N.Winokan
10. Mansyur Rivai
11. Mohamad Bakri
12. M.Taib
13. Mas Syahdan
14. Lim Liat Nyan
15. Bong Chun Fat
16. Sim Tek Hui
17. Cung Ling Sen
18. Tio Kiang Sun
19. Ng.Ciauw Hien
20. F. Brandenburg van der grooden
21. Gulam Abas bin Abdulhusin.
Proses sejarah yang ada bahwa Syarif Hasan Bin Zein Al-Idrus, adalah putra mahkota yang ditempatkan oleh Jepang menjadi Ketua Bestuur Comite pada tahun 1943 dan sebagai pewaris tahta penerus dari Syarif Zein Al-Idrus Raja Ke 7 Kesultanan Kubu dan belum sempat terjadi dikarenakan kekalahan Jepang ketika perang Asia Timur Raya, akan tetapi dengan kedatangan bangsa Belanda yang membonceng NICA maka eksistensi Syarif Hasan Bin Zein Al-Idrus (masuk dalam dua belas zelfbestuur ). Stantsblad 1946 no. 17 daerah yang tidak termasuk zelfbestuur dapat diberi kedudukan yang sama dengan daerah zelfbestuur oleh letnan Gubernur Jenderal dinamakan neo-zelfbestuur.Kalbar dibentuk menurut ordonasi 22 Oktober 1946 mempersatukan diri kedua belas zelbestuur yang sejak dahulu telah terdapat di Kalbar menjadi satu federasi., sehingga wilayah Kerajaan Kubu yang menjadi tanggungjawab Sy Hasan bin Zein Al –Idrus diakui oleh Belanda, ia ikut menandatangi Zelfbestuurders. Pada tanggal 12 Mei 1948 yang dilakukan reorganisasi Dewan Kalimantan Barat.
Syarif Hasan bin Zein Al-Idrus baru menerima pengesahan sebagai pemimpin kesultanan Tuan Besar Kubu dan terpilih sebagai head of the self-governing monarchy (pemimpin kerajaan-kerajaan di Indonesia pada 16 Agustus 1949[9]. Pada tanggal 5 April 1950 Sultan Hamid II masih bersatus sebagai Menteri Negara RIS ditangkap dengan tertangkapnya Sultan Hamid II maka DIKB (Daerah Istimewah Kalimantan Barat) dan kerajaan-kerajaan Swapraja yang ada di Kalimantan Barat dinyatakan bubar. Kalimantan Barat menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik
[1] Upata pelurusan sejarah Syarif Hasan bin Zein Al-Idrus
[2] Pembantu pimpinan pada Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Ponrtianak
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Kerajaan-Kubu, down load 6/8/2007
[4] Purba Juniar,Dra 1992 Dokter Soedarso
[5] Purba Juniar,Dra 1992 Dokter Soedarso
[6] Nasution. AH DR. 1978 hal 98 Sekitar perang kemerdekaan
[7] Masution.AH DR, 1978 hal 86.
[8] Nasution AH.DR, 1978 hal 269 Sekitar perang kemerdekaan
[9] Kesultanan Kubu-Wikipedia
[10] Purba Juniar.Dra. 1997 Oevaang Oeray.
KESULTANAN KUBU
Oleh : M.Natsir[2]
Kerajaan Kubu yang terkenal di Kalimantan Barat, adalah sebuah kerajaan yang dibangun oleh dinasti Al-Idrus, penerus dari dinasti tersebut sampai raja ke 7 adalah Syarif Zein Al-Idrus yang dilahirkan pada tahun 1851, dilantik menjadi Tuan Besar di Kesultanan Kubu pada 15 Januari 1912. Menyerahkan wewenang Kesultanan kepada Dewan Kabupaten pada 1919, diturun tahtakan tanpa adanya pilihan penganti pada 11 April 1921, delapan tahun kemudian tidak adanya pewaris tahta baru, selama kurun waktu hanyalah “pelaksana sementara” (temporary ruler). Syarif Shaleh yang dilahirkan pada tahun 1881, menjadi Asisten Bupati pada 16 Juni 1921 dikenal sebagai pelaksana kesultanan pada September 1921 dan dilantik pada 7 Pebruari 1922 ditangkap oleh Jepang pada 23 Nopember 1943 dan ikut menjadi korban pristiwa Mandor pada 28 Juni 1944, beliau menjadi Tuan Besar Kubu ke 8 tahun 1921 – 1943. Dewan kesultanan dan keluarga bangsawan tak semudah menyetujui penganti Syarif Shaleh, hingga akhirnya Jepang menempatkan putra sultan terdahulu yaitu Syarif Hasan bin Zein Al-Idrus, menjadi Ketua bestuur comite oleh Jepang pada tahun 1943.[3]
Setelah Jepang meninggalkan
Dr. Van Mook membentuk banyak negara baru yang bertentangan dengan persetujuan Linggarjati dan Renville. Awal April 1948 Pemerintah Belanda telah mengumumkan susunan dewan-dewan perwakilan negara-negara dan daerah-daerah buatan Van Mook yang telah selesai, sedangkan diwaktu linggarjati yang ada hanya baru NIT[7]. Dewan Kalimantan Barat beranggotakan 40 orang, 22 dipilih (15 bangsa Indonesia dan 7 Cina), 15 ditunjuk oleh Zelfbestuur, 2 orang Belanda serta seorang dari golongan kecil yang diangkat oleh Kepala Daerah
Konsilidasi di Kalbar dilakukan oleh Belanda tgl, 15 Maret 1948 dilakukan pemilihan untuk daerah Kalbar yang harus dipilih 8 suku Dayak, 7 suku Indonesia, 7 Cina. Pada tgl, 12 Mei 1948 dilakukan reorganisasi Dewan Kalbar Dewan Pemerintah terdiri atas [8]:
1. M.W. Nieuwenhuisen
2. J.C. Oevang Oeray
3. Lim Bak Meng
4. A.F. Korak
5. Mohamad Saleh
Zelfbestuurders yang dengan sendirinya menjadi anggota Dewan adalah :
1. R. Abubakar Panji Anom
2. Tengku Mohamad
3. Ade Moh.Johan
4. Gusti Mustaan
5. Gusti Koleh
6. Gusti Ismail
7. Gusti Mohamad Thaufik
8. Gusti Aplah
9. Amran Salim
10. Syarif Hasan
11. Gusti Makhmud
12. Hasan Adenan
13. Abang Bakri.
Anggota lainny adalah :
1. 1 I.A.Kaping
2. F.C. Palaunsuka
3. M.Linggi
4. P.Denggok
5. M.Jaman
6. P.F. Banteng
7. Haji Sudhi
8. Uray Ibrahim
9. N.Winokan
10. Mansyur Rivai
11. Mohamad Bakri
12. M.Taib
13. Mas Syahdan
14. Lim Liat Nyan
15. Bong Chun Fat
16. Sim Tek Hui
17. Cung Ling Sen
18. Tio Kiang Sun
19. Ng.Ciauw Hien
20. F. Brandenburg van der grooden
21. Gulam Abas bin Abdulhusin.
Proses sejarah yang ada bahwa Syarif Hasan Bin Zein Al-Idrus, adalah putra mahkota yang ditempatkan oleh Jepang menjadi Ketua Bestuur Comite pada tahun 1943 dan sebagai pewaris tahta penerus dari Syarif Zein Al-Idrus Raja Ke 7 Kesultanan Kubu dan belum sempat terjadi dikarenakan kekalahan Jepang ketika perang Asia Timur Raya, akan tetapi dengan kedatangan bangsa Belanda yang membonceng NICA maka eksistensi Syarif Hasan Bin Zein Al-Idrus (masuk dalam dua belas zelfbestuur ). Stantsblad 1946 no. 17 daerah yang tidak termasuk zelfbestuur dapat diberi kedudukan yang sama dengan daerah zelfbestuur oleh letnan Gubernur Jenderal dinamakan neo-zelfbestuur.Kalbar dibentuk menurut ordonasi 22 Oktober 1946 mempersatukan diri kedua belas zelbestuur yang sejak dahulu telah terdapat di Kalbar menjadi satu federasi., sehingga wilayah Kerajaan Kubu yang menjadi tanggungjawab Sy Hasan bin Zein Al –Idrus diakui oleh Belanda, ia ikut menandatangi Zelfbestuurders. Pada tanggal 12 Mei 1948 yang dilakukan reorganisasi Dewan Kalimantan Barat.
Syarif Hasan bin Zein Al-Idrus baru menerima pengesahan sebagai pemimpin kesultanan Tuan Besar Kubu dan terpilih sebagai head of the self-governing monarchy (pemimpin kerajaan-kerajaan di Indonesia pada 16 Agustus 1949[9]. Pada tanggal 5 April 1950 Sultan Hamid II masih bersatus sebagai Menteri Negara RIS ditangkap dengan tertangkapnya Sultan Hamid II maka DIKB (Daerah Istimewah Kalimantan Barat) dan kerajaan-kerajaan Swapraja yang ada di Kalimantan Barat dinyatakan bubar. Kalimantan Barat menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik
[1] Upata pelurusan sejarah Syarif Hasan bin Zein Al-Idrus
[2] Pembantu pimpinan pada Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Ponrtianak
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Kerajaan-Kubu, down load 6/8/2007
[4] Purba Juniar,Dra 1992 Dokter Soedarso
[5] Purba Juniar,Dra 1992 Dokter Soedarso
[6] Nasution. AH DR. 1978 hal 98 Sekitar perang kemerdekaan
[7] Masution.AH DR, 1978 hal 86.
[8] Nasution AH.DR, 1978 hal 269 Sekitar perang kemerdekaan
[9] Kesultanan Kubu-Wikipedia
[10] Purba Juniar.Dra. 1997 Oevaang Oeray.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar